WAHYU JAYA LAS

Selasa, 14 Desember 2010

REFORMASI SEKTOR HUKUM

a. Pendahuluan
Mungkin kata reformasi sudah tidak lagi asing bagi kita, khusus nya kalangan intelektual seperti mahasiswa, akantetapi sudah bisakah kita memaknai reformasi itu sendiri. Karena tidak sedikit dari kita yang selalu menyuarakan Reformasi, akan tetapi kita tidak pernah memahami makna reformasi itu sendiri.
Reformasi bukan hanya sekedar pemberontakan untuk kebebasan, yang bertujuan menjatuhkan kekuasaan penguasa pada masa itu, akan tetapi reformasi lebih benar diartikan sebagai perubahan sistem kepemimpinan dari kekuasaan yang mengekang, menjadi kekuasaan yang bermartabat dengan memberi kebebasan yang terkontrol oleh pemerintah untuk masyarakat, dan warga negara nya.
Begitu juga dengan hukum hukum bukan hanya sekedar ancaman,pemberi sanksi,dan hanya sekedar lembaga yang mempasilitasi para pelaku kejahatan. Akan tetapai hukum lebih di artikan sebagai kaidah-kaidah, aturan aturan yang berfungsi mentertibkan,mengamankan,dan menjamin setiap warga negara nya.
Dengan di buatnya makalah ini yang berjudul “ REFORMASI SEKTOR HUKUM “ hanya sekedar bertujuan untuk menambahkan pengetahuan, wawasan,serta pemahaman kita tentang keadan hukum bangsa kita ini yaitu bangsa Indinesia. Yang hingga saat ini belum mengalami secara benar makna reformasi yang terjadi pada tahun 1998 tepatnya 12 tahun silam.
Jadi jika kita satukan kedua kata di atas antara kata Reformasi dengan Hukum dan ditambah penghubungnya dengan kata sektor . maka makna Reformasi sektor Hukum adalah perubahan dari segala hal yang buruk menjadi lebihbaik ataupun kebebasan yang terarah dalam bidang-bidan kaidah,aturan yang di jalan kan dalam suatu bangsa sehingga terciptanya ketertiban,kanyamanan dan penjaminan oleh setiap warga negara.
Maka di dalam makalah inilah kita akan membahas tentang permasalahan hukum kita ini dalam segi repormasi dan faktor yang mempengaruhinya, serta peran dan penguasaan negara dalam mengawasi sistem hukum bangsa Indonesia ini yang hingga saat ini semangkin mengalami kehancuran dalam sisitem sistem hukum nya serta dalam pelaksanaan peradilan nya. Mulai dari aparat pegak hukum nya hingga dalam pelaksanaan nya.
Coba kita lihat saat ini bangsa ini di hadapkan oleh polemik-polemik yang tak kunjung habis nya, mereka seolah bagaikan aktor-aktor pemeran filim laga yang selalu bertengkar di hadapan rakyat ini, akan tetapi mereka berubah peran jika berada di belakang rakyat, mereka berperan menjadi keluarga yang harmonis dan saling mendukung atas semua kebusukan yang mereka lakukan untuk negara ini.
Karena itu sudara-saudara ku kaum intelektual yang terdidik, marilah kita sama sama berpegangan dalam satu tujuan yaitu Memperbaiki sistem hukum Indonesia yang memihak pada kekayaan dan jabatan sehinggaga Hukum indonesia menjadi hukum yang bersih dantidak memihak oleh siapapun


b. Permasalahan
1. mengapa bangsa ini selalu sulit menjalani prilaku reformasi yang sesengguh nya?
2. apa yang di maksut dengan repormasi sektor hukum?
3. jika kita lihat pada keadaan saat ini banyak orang yang tidak bisa mendapat keadilan karena proses hukum yang ada tidak memandang kebenaran tetapi lebih berorientasi pada masalah materi dan jabatan, banyak orang miskin yang mencuri demi menghidupi keluaga nya, akan tetapi mereka lebih mendapatkan hukuman yang lebih berat dari pada para petinggi negara yang korupsi untuk memperkaya dirinya, mereka malah mendapatkan penjara sepesial dan bebas keluar kemana saja yang penting ada uang.
Menurut anda apa yang harus dilakuan oleh negara karena prilahukum yang seperti ini dan sanksi apa yang pantas di berikan untuk para oknum yang terlibat?
c. Hipotesa
1. karena bangsa ini selalu mementingkan sifat individualisme daripada rasa nasionalisme, sehingga apapun yang dilakukuan nya selalu berfikiran apa yang aku dapatkan bukan berfikiaran apa yang bisa aku berikan untuk bangsa dan negaraku, oleh karena itulah bangsa indonesia tidak pernah bisa memaknai kata reformasi itu yang sesungguh nya sebelum bangsa ini bisa mengubah sifat individualismenya itu.
2.bila kita lihat dari perkatanya maka kata reformasi sektorhukum iti ialah Reformasi memiliki makna perubahan atau mengubah suatu sistem yang bersifat memaksa dan otoriter menjadi suatu sistem yang bebas akntetapi terkontrol oleh pemerintah dan menjamin kesejahteraan jika di maknai dengan benar. Sedangkan kata sektor hukum memiliki makna sektor memiliki makna yang berartu khusus/khas, hukum adalah suatu kaidah-kaidah, aturan, perundanngan yang berpunsi menertibkan, mengatur dan menjamin setiap warga negara nya. Jadi jika dua kalimat ini di gabungjan menjadi “Reformasi sektor hukum adalah
3. Tindakan yang paling tepat untuk mengatasi para koruptor hanya dengan hukuman “MATI” yang dilaksanakan di depan hal layak umum khususnya seluruh para petinggi ngara harus menyaksikan proses hukuman itu sehingga ada efek sikis nya pada petinggi negara, dan juga mereka harus di miskinkan seluruh harta mereka di sita oleh negara walaupun itu tidak dari hasil korupsi, karena mereka telah merugikan negara maka negara harus merugikan mereka juga dengan cara menyita seluruh hartanya.
Begitu juga dengan para oknum yang terlibat di dalam penjara karena prilaku mereka juga tergolong prilaku suap-menyuap dan itu juga merugikan negara, maka mereka harus mendapatkan hukuman seperti yang didapatkan oleh para koruptor itu juga.

d. Pembahasan
Berbagai kritik banyak diarahkan pada sistem hukum Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Sebagian dari kritik-kritik tersebutberkaitan dengan kualitas hukum, baik ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses drafting dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik semacam ini sering
kali terdengar dari komunitas internasional, khususnya pihak asing yang melakukan aktifitas komersial dengan pihak Indonesia, termasuk investor dan kreditor. Namun, kritik yang lebih sering dilontarkan adalah kritik yang berkaitan dengan penegakkan hukum di Indonesia. Ada pandangan dalam masyarakat bahwa hukum dapat dibeli dan oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Persepsi semacam ini tidak terbatas hanya di kalangan orang-orang asing. Berbagai bukti menunjukkan bahwa kebanyakan orang Indonesia juga memiliki pandangan yang sama dan mereka menginginkan terjadinya perubahan. Reformasi institusional merupakan hal yang sulit dilakukan. Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pihak terkait dalam bidang reformasi hukum, perlu mengambil langkah yang berkelanjutan dan pasti dalam jangka panjang, atau setidaknya selama
durasi masa kepresidenan yang baru. Namun, tantangan tersebut harus dilakukan. Kualitas dari sektor hukum mempengaruhi kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia, efektifitas kebijakan pemerintah, serta kesehatan ekonomi.


Reformasi Hukum Hingga Saat Ini.

Reformasi sektor hukum telah dicoba sebelumnya. Pada masa kepresidenan Habibie dan Gus Dur, berbagai langkah mengesankan dari pihak legislatif dan eksekutif telah diambil sehubungan dengan persepsi akan lemahnya sektor hukum. Undang-undang korupsi yang
baru telah diberlakukan dan komisi anti korupsi telah diberi mandat untuk menjalankan fungsinya. Sebuah tim investigasi gabungan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres), yang diberi tugas untuk menyelidiki berbagai tuduhan korupsi daalam badan
peradilan. Hanya saja, sampai saat ini, tuduhan semacam itu masih diabaikan oleh pihak aparat, sehingga hal tersebut terlepas dari jerat hukum. Kantor Ombudsman dibentuk dan Komite Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara juga telah dibentuk. Komisi Hukum Nasional
juga dibentuk dan diberi mandat untuk memberikan rekomendasi reformasi bidang hukum termasuk reformasi badan-badan peradilan. Pengadilan Niaga dibentuk untuk mencoba dan membangun kapasitas Indonesia Policy Briefs - Ideas for the Future ajudikasi yang kompeten selama krisis dunia usaha dan perbankan yang menimpa Indonesia di akhir decade 1990an. Kemudian, Jaksa Agung membuat kajian yang pertama kali mengenai institusi sektor
hukum yang dipimpinnya.

Berbagai Reformasi Tidak BerdampakSignifikan Berbagai inisiatif tersebut, terkecuali satu perngecualian, tidak berdampak seperti yang diharapkan. Masing-masing inisiatif jadi menyimpang dari tujuan dan tidak memenuhai aspirasi dari mereka yang benar-benar ingin melihat perubahan dalam berbagai insitusi hukum di Indonesia. Alasan mendasar dari berbagai kekecewaan tersebut adalah pada kurangnya niat politik. Pejabat publik yang lamban dan tidak lengkap dalam memenuhi persyaratan oleh KPKPN untuk melaporkan kekayaan, lemahnya tindak lanjut oleh KPKPN, dan bahkan tanggapan yang lemah dari kepemimpinan hukum dan politik Indonesia terhadap hal tersebut, menunjukkan tidak
memadainya kepemimpinan politik dalam mengejar reformasi sektor hukum di Indonesia. Secercah Titik Terang reformasi

Mahkamah Agung
Titik terang di tengah kegagalan kepemimpinan politik tersebut adalah adanya reformasi Mahkamah Agung. Rencana besar atau yang biasa disebut dengan cetak biru dalam reformasi badan peradilan menunjukkan bahwa kepemimpinan yang terpadu dapat membawa perubahan. Kalangan pengamat sektor hukum Indonesia sekarang dapat melihat bahwa badan peradilan dapat menjadi secercah sinar harapan. Hal ini menunjukkan bagaimana suatu institusi yang dipersiapkan dengan dialog konstruktif bersama berbagai pihak terkait, dapat dengan cepat mencapai berbagai aspek yang sebelumnya tidak terdapat.
Tantangan utamanya Adalah Pada Institusi Penegakkan Hukum Untuk Mendapatkan
Kepercayaan Dari Masyarakat Pelajaran utama dari tujuh tahun terakhir adalah bahwa reformasi sektor hukum memerlukan kepemimpinan yang kuat dan jelas, baik pada tingkat pemerintahan maupun pada tingkat institusional. Pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang jelas bahwa terdapat komitmen bagi terciptanya institusi penegakkan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia, dan juga oleh siapa saja yang berniat untuk melakukan bisnis dengan atau di Indonesia. Tantangan utama dalam mendapatkan kepercayaan meliputi (i) penanganan korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam berbagai institusi, dan (ii) meningkatkan kompetensi aparat penegak hukum. Berikut merupakan langkah-langkah program 100 hari yang diharapkan mampu meberikan awal yang baik bagi perjalanan panjang reformasi.


Sebelas Langkah Bagi 100 Hari Pertama

1. Presiden beserta tim reformasi hukum harus mampu menjelaskan visi dari reformasi hukum Indonesia dimana institusi-institusi kenegaraan mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat Indonesia dan juga siapapun yang berniat untuk melakukan kegiatan bisnis dengan dan di Indonesia. Hal tersebut dapat dicetuskan dalam suatu rancangan dimana berbagai kegiatan dapat selalu dipantau.
2. Tiap-tiap insitusi sektor hukum harus mempersiapkan rencana kegiatan bagi persiapan strategi reformasi dalam 45 hari. Strategy reformasi tersebut harus meliputi (a) suatu mekanisme partisipasi berbagai pihak terkait beserta proses pemantauan, dan (b) rencana kegiatan untuk penghapusan korupsi dan peningkatan kompetensi dari para aparat, disertai dengan jangka waktu yang jelas. Strategi yang dipersiapkan oleh institusi

Reformasi Sektor Hukum
1. Kemiskinan
2. Menciptakan Lapangan Kerja
3. Iklim Penanaman Modal
4. Memulihkan Daya Saing
5. Infrastruktur
6. Korupsi
7. Reformasi Sektor Hukum
8. Desentralisasi
9. Sektor Keuangan
10. Kredit Untuk Penduduk Miskin
11. Pendidikan
12. Kesehatan
13. Pangan Untuk Indonesia
14. Mengelola Lingkungan Hidup
15. Kehutanan
16. Pengembangan UKM
17. Pertambangan
18. Reformasi di Bidang Kepegawaian
Negeri
Indonesia policy Briefs | Ide-Ide Program 100 Hari DAFTAR ISI penegakan hukum utama, dilengkapi dengan keberadaan payung hukum yang jelas, mewakili starting point bagi apa yang sudah dipersyaratkan. Namun, model praktek terbaik dari strategi tersebut adalah cetak biru dari Mahkamah Agung.
3. Presiden harus meminta Menteri Keuangan untuk dalam 100 hari membuat kajian strategis bagi seluruh proses penetapan pendanaan institusi dalam bidang hukum, serta untuk melakukan audit terhadap institusi semacam tersebut. Strategi tersebut harus
ditetapkan dalam suatu proses perencanaan, berikut proses konsultasi dengan pihak terkait.
4. Presiden harus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendedikasikan diri bagi upaya penyelidikan secara penuh terhadap berbagai dugaan korupsi di Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, dan pelaksanaan proses peradilan.
5. President harus segera menunjuk komite seleksi untuk memilih anggota komisi hukum, komisi kepolisian, dan komisi kantor kejaksaan agung.
6. Presiden harus meminta Ombudsman untuk memberikan laporan dalam 60 hari tentang berbagai tindakan yang harus diambil untuk meningkatkan efektifitas lembaga tersebut.
Laporan tersebut harus meliputi analisis hal-hal yang kemungkinan akan muncul di kemudian hari.
7. Presiden harus mengumumkan bahwa prioritas legislatif bagi pemerintah adalah pemberlakuan undang-undang perlindungan saksi. Presiden harus menginstruksikan Menteri Kehakiman untuk mempersiapkan pertanggungjawaban bagi pengesahan
hukum oleh DPR atas nama pemerintah.
8. Presiden harus mengumumkan secara publik mandat yang diberikan kepada Komisi Hukum Nasional. Presiden harus mempersyaratkan agar masing-masing anggota komisi untuk bekerja secara penuh. Presiden harus menginstruksikan Komisi agar melapor kepada presiden dalam 60 hari tentang pengajuan langkah-langkah bagi peningkatan efektifitas komisi tersebut. Laporan tersebut harus sesuai dengan pengetahuan kabinet.
9. Presiden harus menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar melakukan peninjauan dalam waktu 180 hari tentang kelaikan hukum dan peraturan-peraturan nasional yang berkaitan dengan prosedur pemerintahan. Hal ini dilakukan
untuk menetapkan standar nasional bagi: penerbitan peraturanperaturan nasional, penerbitan ijin, partisipasi masyarakat dan pihak terkait dalam proses regulasi (termasuk hak dengar pendapat), prosedur penanganan keluhan, dan prosedur penanganan banding terhadap keputusan administratif.
10. Menteri Kehakiman harus meminta berbagai asosiasi hukum dalam 45 hari untuk melaporkan status perkembangan dalam proses pembentukan satu kesatuan asosiasi, serta kewenangan dalam pemberian ijin dan prosedur disiplin bagi para pengacara. Pemerintah harus memberitahukan badan-badan tersebut bahwa kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut akan mengakibatkan pemerintah mengambil langkah-langkah sebagimana ditetapkan.
11. Pemerintah harus mengumumkan dalam 60 hari bahwa lembaran negara akan dipublikasikan secara berkala, meliputi seluruh peraturan nasional dan keputusan-keputusan tingkat nasional akan dipublikasikan. Efektifitas seluruh peraturan baru dan berbagai keputusan harus terkait publikasi tersebut.



e. Kesimpulan
Menurut makalah di atas reformasi hukum di Indonesia di bahas dalam 3 maslah yaitu
1. masalah pelaksanaan hokum
2. Masalah pencabutan Undang-undang yang tidak demokratis
3. Masalah impunity yang dalam kaitan nya dengan amandemen kedua UUD 1945 pasal 28 I ayat (1)
Jika bangsaini sudah mampu memperbaiki tiga masalah yang ada di atas, maka bangsa ini sudah mampu memaknai arti reformasi yang sesungguh nya. Akan tetapi bangsa ini belum mampu memaknai 3 permasalahan tersebut dengan benar.
Ada beberapa factor penyebab tiga masalah yang di atas tidak pernah teratasi oleh bangsa Indonesia .
1. Masyarakat, khusus nya kaum intelektual sudah jauh dari rasa ke nasionallismean pada bangsa ini.
2. ada nya kepentingan-kepentingan individi/golongan dalam proses penegakan Hukum
3. Adanya intimidasi dari luar, yang bertujuan agar proses hokum di Indonesia mempermudah mereka untuk menguasai bangsa dan kekayaan Indonesia, khusus nya dalam sector SDA.
Adapun langkah-langkah yang bisa di lakukan
1. Pemerintah harus membersihkan lembaga-lembaga Hukum, khususnya Mahkamah Agung. Karena rencana besar dalam reformasi bukan peradilan menunjukan bahwa kepemimpinan yang terpadu dapat membawa perubahan.
2. Panitia harus membentuk tim reformasi di setiap bidang/institusi yang berkaitan dengan pemerintah, dan setiap institusi harus membuat rancangan kegiatan dan juga pelaksanaan nya dalam lembaga nya.
3. Setelah dalam waktu yang di tetapka, presiden harus meminta pertanggung jawaban dan juga laporan dari setiap institusi Negara. Dan apabila adanya laporan yang tidak sesuai dan menjurus pada laporan yang piktif maka presiden harus menindak tegas kepada pimpinan institusi. Ataupun di berhentikan dengan tidak hormat.
4. seluruh elemen masyarakat harus ikut mengawasi segala prosesnya sehingga dapat menjadi social control.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar